Selasa, 18 November 2014

KATA KATA BIJAK



KATA –KATA BIJAK
Mathama Gandhi

  •   Tidak ada kesia-siaan yang menguras tubuh kecuali kekhawatiran, dan orang yang punya keyakinan pada Tuhan seharusnya merasa malu kalau masih mengkhawatirkan sesuatu.
  •     Tahap dalam Pencapaian Setiap pencapaian yang bermanfaat, besar atau kecil, memiliki tahap yang membosankan dan keberhasilan adalah sebuah permulaan, sebuah perjuangan dan sebuah kemenangan


Mother Teresa

  • Engkau lihat,akhirnya ini adalah urusan antara engkau dan tuhanmu bagaimanapun ini bukan urusan antara engkau dan mereka

  •  Kebaikan yang engkau lakukan hari ini,mungkin saja besok sudah dilupakan orang.bagaimanapun berbuat baiklah

Abraham Lincoln

  •   Ingatkan selalu bahwa tekad Anda untuk sukses adalah lebih penting daripada hal lainnya

  •   Seorang sahabat adalah orang yang memiliki musuh yang sama seperti yang anda miliki

Sun Tzu

  • Orang sukses memiliki keterampilan yang luar biasa dalam mengatasi konflik dan memastikan yang terbaik bagi semua

  •  mengenal orang lain adalah sebuah kecerdasan,mengenal diri sendiri adalah kebijakan yang sebenarnya. menguasai org lain adalah sebuah kekuatan,menguasai diri sendiri adalah kukuasaan yang sebenarnya

Kung Fu Tse 

  •    Hanya orang yang sanggup menerima kegagalanlah yang akan dapat merasa bahagia
  • Orang jarang mengalami kegagalan bila ia keras terhadap dirinya



Sumber

·         www.dogleg.jw.lt
·         www.katakatabijak.com
·         www.kata-kata-mutiara.org

Senin, 06 Oktober 2014

Negara Sebagai Konsep Politik



Negara Sebagai Konsep Politik
Rini Syakina Cahyani
Jl perjuangan griya setia budi 2


PENDAHULUAN
Didalam konsep politik Negara mempunyai tugas yang penting yaitu mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang timbul dalam masyarakat dan bertentangan satu sama lain.Di samping itu,Negara juga mempunyai tugas untuk mengorganisasi dan mengintegrasi aktivitas individu atau orang perorang dan golongan agar dapat dicapai tujuan-tujuan seperti apa yang dicita-citakan.Bagian yang paling penting adalah pemilikan kekuasaan yang sangat besar.Jadi Negara memiliki monopoli kekerasaan yang absah dan menjamin pelaksanaan hukum diseluruh wilayah teritorialnya.
Partisipasi politik masyarakat merupakan salah satu bentuk aktualisasi dari proses demokratisasi.Keinginan ini menjadi sangat penting bagi masyarakat dalam proses pembangunan politik bagi Negara-negara berkembang,karena di dalamnya ada hak dan kewajiban masyarakat yang dapat dilakukan salah satunya adalah berlangsung dimana proses pemilihan kepala Negara sampai dengan pemilihan walikota dan bupati dilakukan secara langsung,Sistem ini membuka ruang dan membawa masyarakat untuk terlibat langsung dalam proses tersebut.
Fakta atau realitas politik sebenarnya sudah berlangsung sejak mansia hidup bersama dalam sebuah masyrakat.Sejak manusia ada di bumi dan berinteraksi secara terus-menerus dalam sebuah masyarakat,secara hakiki mereka ini sebenarnya sudah melakukan apa yang disebut dengan berpolitik,mereka hidup bersama untuk satu tujuan atau demi kemaslahatan bersama,dalam hal ini bahwa interaksi social telah menjadi kunci dari eksistensi suatu masyarakat (Riyan,2002:2)..





PEMBAHASAN

Negara Dalam Konsep Politik

            Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memilki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.Hal ini tidak menghilangkan kenyataan bahwa kekuasaan dari badan-badan internasional dan Negara-negara lain,maka ada suatu pimpinan yang diakui dari Negara yaitu pemerintaha.Fungsi pokok Negara adalah mewujudkan,menjalankan,dan melaksanakan kebijaksanaan bagi seluruh masyarakat di daerah kekuasaannya.Dalam kebijaksanaan Negara termasuk ataupun dapat termasuk,memelihara ketertiban umum,memajukan perkembangan,memperpadukan berbagai aktivitas.Unsur-unsur pokok dari kebijaksanaan Negara ini berhubungan erat dengan aspek pokok dari politik,yaitu kekuasaan ,konflik,kerja sama dan pembagian.Politiikologi menaruh perhatian,sepanjang berususan dengan Negara,terhadap hubungan antara Negara dengan kebijaksanaan bagi masyarakat secara keseluruhan.
Beberapa definisi para ahli politik tentang Negara:
·         Roger H.Soltau
Negara adalah agen atau kewenangan yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat
·         Harold J.Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang di integrasikan karena mempunyai wewenang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih berkuasa daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
·         Max Weber
Negara adalah suatu mesyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam sesuatu wilayah
·         Robert M.Maclver
Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban didalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.

Sistem politik menurut Easton adalah system terbuka dan yang menyesuaikan.Ia bertimbal balik dengan lingkungannya artinya ada suatu sifat saling mempengaruhi antara satu pihak system politik dengan pihak lainnya.
Sistem politik menurut Aristoteles,selama manusia menjadi makhluk social,selama itu pula ditemukan politik.Ini berarti dalam kehidupan bersama,manusia memiliki hubungan yang khusus yang diwarnai oleh adanya aturan yang mengatur.Ada kekuasaan dan wewenang yang dipegang oleh segelintir orang yang sekaligus melahirkan aturan serta aturan mana yang perlu dipelihara dan tidak,kemudian menentukan apakah seseorang mengikti aturan atau tidak,serta menentukan sanksi serta ganjaran bagi yang mengikuti dan melanggar aturan tersebut.




Sifat Dasar Negara
           
Dalam rangka memahami persoalan ini maka diajukan dua pendekatan yakni,pendekatan idealistic,pendekatan realistis.Pertama,pendekatan idealistik,menitikberatkan pada persoalan pentingnya faktor ide,dan mencoba memahami Negara dan mengurainya dengan berdasarkan idea-idea tentang Negara yang dimiliki oleh penduduk atau rakyat dari Negara yang bersangkutan.Mereka yang menganut pendekatan ini mengatakan bahwa Negara itu adalah sebagai sesuatu yang bersifat asbtraksi.Negara itu adalah konstruksi suatu susunan dari sekumpulan ide-ide yang dapat dibedakan dari ideide lainnya,yaitu oleh karenanya Negara itu adalah suatu idea atau susunan ide-ide menjadi milik bersama daripada semua anggotanya.

Teori yang idealistic ini memandang pelaksanaa kewibawaan Negara (otoritas Negara) sebagai tanda dan bukti adanya Negara.Ide Negara adalah pemikiran-pemikiran tertentu tentang Negara.Bahwa lahirnya ide Negara sudah dapat ditemkan sejak manusia itu merupakan makhluk social atau sejak manusia itu disebut sebagai “politicon zoon” sebagai makhluk social maka pada diri manusia itu sudah tertanam niat dan hasrat berorganisasi,organisasi secara implicit mencakup pengertian ketertiban organisasi seperti Negara adalah suatu bentuk yang terjelma dari hasrat berorganisasi manusia,dalam hasrat hidup bersama,hidup berorganisasi terletak ide dasar daripada Negara.Berkat adanya hasrat-hasrat social hasrat berorganisasi itu maka hidup bersama manusia mendahului Negara,dalam kehidupan bersama itu sudah ada bentuk Negara in embryo (P.Anthonius Sitepu,2012:42)

Kedua adalah pendekatan realistic,menurut pendekatan ini,sifat dasar dari Negara yakni bahwa adanya Negara itu tergantung kepada adanya hubungan lahir yang nyata daripada dan antara manusia.Maka terkait dengan hal tersebut,Negara dilihat sebagai suatu lembaga (institusi) atau lembaga-lembaga yang dipergunakan oleh manusi untuk melaksanakan hubungan hubungannya atau merupakan suatu bentuk persekutuan manusia.Sebagai suatu lembaga,Negara pertama-tama adalah suatu alat kekuasaan (sebagai alat untuk menguasai yang lain) ini adalah suatu pandangan yang berguna dan tepat,akan tetapi disamping itu ini memiliki kelemahan.Pokok kelemahannya adalah terletak didalam kesukaran untuk membedakan antara pengertian Negara dan pengertian pemerintah,memang benar bahwa Negara tidak dapat dipisahkan dengan pemerintah,bahwa tidak ada Negara yang tidak memiliki pemerintahan,namun demikian,kalau kita hendak mengungkapkan kembali sejarah,akan tampak bahwa baikpun oleh revolusi perancis,pemerintah,samasekali dihancurkan,akan tetapi ada sesuatu hal yang hidup terus yaitu Negara.karena sebagian besar ilmuan politik lebih suka memandang Negara sebagai salah satu dari banyak persekutuan yang dibentuk oleh manusia,teristimewa sebagai persekutuan yang memelihara suatu ketertiban umum,dan memelihara kekuasaan diantara penduduk dalam suatu wilayah tertentu.Maaka dari sudut pandang ini,Negara terdiri atas orang-orang yang mendukung lembaga-lembagan yang merupakan pemerintahnya.(P.Anthonius Sitepu,2012:43)








Sifat-sifat Negara

Negara memounyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimikinya dan hanya terdapat pada Negara saja dan tidak terdapat pada asosiasi  atau organisasi lainnya.Umumnya,dianggap bahwa setiap Negara mempunyai sifat memaksa,sifat memonopoli,dan mencakup semua.

A.Sifat Memaksa
            Agar peraturan perundang-undangan ditaati dan penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dapat dicegah,maka Negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal.
Unsur paksa dapat dilihat misalnya pada ketentuan pajak.Setiap warga yang menghindari kewajiban ini akan dikenai sanksi,disitita miliknya,didenda,atau di beberapa Negara malah dikenai hukuman kurungan.

B. Sifat Memonopoli
            Negara mempunyai monopoli dalam menetukan tujuan bersama dari masyarakat.Dalam rangka ini Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau alirang politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan,oleh karena itu di anggap bertentangan dengan tujuan-tujuan masyarakat.

C. Sifat Mencakup Semua
            Semua peraturan perundang-undangan misalnya keharusan membayar pajak,berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.Keadaan demikianmemang perlu sebab kalau seseorang dibiarkan  berada diluar ruang lingkup aktivitas Negara,maka usaha Negara kearah tercapainya masyarakat  yang dicita-citakan akan gagal.


Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur Negara adalah bagian bagian yang menjadikan negara itu ada.Berdirinya suatu Negara terdiri atas unsur-unsur pembentuknya yang tidak dimiliki oleh organisasi lain,Unsur-unsur Negara sebagai organisasi memiliki status yang kokoh apabila didukung oleh tiga unsur pokok yang menjadi persyaratan mtlak berdirinya suatu Negara,ditambah satu unsur deklaratif.Tiga unsur pokok pembentuk suatu Negara yaitu,rakyat,wilayah,dan pemerintahan yang berdaulat.Rakyat,wilayah,pemerintah yang sah merupakan unsur pokok Negara bersifat konstitutif atau merupakan syarat mutlak terbentuknya suatu Negara,sedangkan  unsur deklaratif pembentuk Negara adalah yaitu pengakuan dari Negara lain.
Berikut ini penjelasan masing-masing mengenai unsur-unsur Negara tersebut:
v  Rakyat : rakyat adalah semua orang yang ada diwilayah suatu Negara dan taat pada peraturan di Negara  tersebut.Rakyat suatu Negara meliputi penduduk dan bukan penduduk (orang asing).
v   Wilayah : wilayah Negara merupakan tempat tinggal rakyat dan penyelenggara pemerintahan,sebuah Negara tidak mungkin berdiri jika tidak memiliki wilayah.wilayah suatu Negara meliputi daratan,lautan,dan udara
v  Pemerintah yang Sah dan Berdaulat : pemerintah yang sah mempunyai kedaulatan yaitu kekuasaan untuk mengatur Negara,kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah meliputi kedaulatan ke dalam intern) dan keluar (ekstern),kedaulatan kedalam maksudnya kekuasaan untuk mengatur rumah tangga sendiri tanpa campur tangan bangsa lain,adapun kedaulatan keluar maksudnya  kekuasaan unmtuk bekerja sama atau berhubungan dengan Negara lain.
v  Pengakuan dari Negara Lain : pengakuan dari Negara lain sangat diperlukan bagi suatu Negara dalam tata hubungan internasional.Pengakuan dari Negara lain termasuk uns deklaratif.Jadi,meskipun tanpa pengakuan dari Negara lain,ketiga unsure diatas sudah cukup menunjukan sahnya  keberadaan suatu Negara .Pengakuan dari Negara lain meliputi dua macam,yaitu pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan bagi Negara baru yang telah meliki unsure konstitusi,sedangkan pengakuan de jure adalh pengakuan terhadap suatu Negara baru yang sesuai hukum internasional

           
            Peran Negara dalam Demokrasi antara lain:

a.kewibawaan pemerintah harus dimunculkan dalam kekuasaan Negara
b.menumbuhkan kebebasan yang sebesar-besranya
c.perlu membina ekonomi yang kuat

Menurut  Van Vallen Hoven,peran Negara antara lain:

a.Regelling (membuat peraturan)
b. Bestur (menyelenggarakan pemerintahan)
c.Rechstpraak (mengadili)
d. Politie (keamanan dan ketertiban)

            Negara juga harus membagi wilayah kekuasaannya dalam tiga dunia yaitu :
a.Dunia legislative (membuat undang-undang)
b. Dunia eksekutif (melaksanakan undang-undang)
c.Dunia yudikatif ( mengawasi pelaksanaan dari undang-undang)




Kesimpulan

            Melihat pelaksanaan Negara sebagai konsep politik di Indonesia apabila melihat pendapat Isjawara(1980:98) secara normative peran Negara sebagai konsep politik telah tercapai dimana memenuhi criteria penduduk,wilayah,dan pemerintahan yang berdaulat..Dalam konsep demokrasinya pun secara normtif juga telah mengena diaman kekuasaan dibagi tiga yaitu kekuasaan secara legislatif,eksekutif,dan yudikatif.Rakyat pun juga telah memilih kebebasan yang luas,terbukti dalam pemilihan presiden dan wakil presiden,tidak lagi dilakukan MPR,namun dilakukan sendiri oleh rakyat,anggota-anggota MPR juga dipilih sendiri oleh rakyat.

           
Daftar Pustaka

·         P.Anthonius Sitepu,teori-teori politik,Yogyakarta;Graha Ilmu.2012
·         Mastian,2010 www.mastiantire.blogspot.com
·         Pumariksa Vanderwijh,2014;Negarasebagai konsep politik www.pumariksa.blogspot.com