Negara
Sebagai Konsep Politik
Rini
Syakina Cahyani
Jl
perjuangan griya setia budi 2
PENDAHULUAN
Didalam
konsep politik Negara mempunyai tugas yang penting yaitu mengendalikan dan
mengatur gejala-gejala kekuasaan yang timbul dalam masyarakat dan bertentangan
satu sama lain.Di samping itu,Negara juga mempunyai tugas untuk mengorganisasi
dan mengintegrasi aktivitas individu atau orang perorang dan golongan agar
dapat dicapai tujuan-tujuan seperti apa yang dicita-citakan.Bagian yang paling
penting adalah pemilikan kekuasaan yang sangat besar.Jadi Negara memiliki
monopoli kekerasaan yang absah dan menjamin pelaksanaan hukum diseluruh wilayah
teritorialnya.
Partisipasi
politik masyarakat merupakan salah satu bentuk aktualisasi dari proses
demokratisasi.Keinginan ini menjadi sangat penting bagi masyarakat dalam proses
pembangunan politik bagi Negara-negara berkembang,karena di dalamnya ada hak
dan kewajiban masyarakat yang dapat dilakukan salah satunya adalah berlangsung
dimana proses pemilihan kepala Negara sampai dengan pemilihan walikota dan
bupati dilakukan secara langsung,Sistem ini membuka ruang dan membawa
masyarakat untuk terlibat langsung dalam proses tersebut.
Fakta
atau realitas politik sebenarnya sudah berlangsung sejak mansia hidup bersama
dalam sebuah masyrakat.Sejak manusia ada di bumi dan berinteraksi secara
terus-menerus dalam sebuah masyarakat,secara hakiki mereka ini sebenarnya sudah
melakukan apa yang disebut dengan berpolitik,mereka hidup bersama untuk satu
tujuan atau demi kemaslahatan bersama,dalam hal ini bahwa interaksi social
telah menjadi kunci dari eksistensi suatu masyarakat (Riyan,2002:2)..
PEMBAHASAN
Negara
Dalam Konsep Politik
Negara adalah suatu organisasi
dalam suatu wilayah yang memilki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh
rakyatnya.Hal ini tidak menghilangkan kenyataan bahwa kekuasaan dari
badan-badan internasional dan Negara-negara lain,maka ada suatu pimpinan yang
diakui dari Negara yaitu pemerintaha.Fungsi pokok Negara adalah
mewujudkan,menjalankan,dan melaksanakan kebijaksanaan bagi seluruh masyarakat
di daerah kekuasaannya.Dalam kebijaksanaan Negara termasuk ataupun dapat termasuk,memelihara
ketertiban umum,memajukan perkembangan,memperpadukan berbagai aktivitas.Unsur-unsur
pokok dari kebijaksanaan Negara ini berhubungan erat dengan aspek pokok dari
politik,yaitu kekuasaan ,konflik,kerja sama dan pembagian.Politiikologi menaruh
perhatian,sepanjang berususan dengan Negara,terhadap hubungan antara Negara
dengan kebijaksanaan bagi masyarakat secara keseluruhan.
Beberapa definisi para ahli
politik tentang Negara:
·
Roger
H.Soltau
Negara adalah
agen atau kewenangan yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan
bersama atas nama masyarakat
·
Harold
J.Laski
Negara adalah
suatu masyarakat yang di integrasikan karena mempunyai wewenang bersifat
memaksa dan yang secara sah lebih berkuasa daripada individu atau kelompok yang
merupakan bagian dari masyarakat.
·
Max
Weber
Negara adalah
suatu mesyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik
secara sah dalam sesuatu wilayah
·
Robert
M.Maclver
Negara adalah
asosiasi yang menyelenggarakan penertiban didalam suatu masyarakat dalam suatu
wilayah dengan berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu
pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
Sistem politik menurut Easton adalah
system terbuka dan yang menyesuaikan.Ia bertimbal balik dengan lingkungannya
artinya ada suatu sifat saling mempengaruhi antara satu pihak system politik
dengan pihak lainnya.
Sistem politik menurut
Aristoteles,selama manusia menjadi makhluk social,selama itu pula ditemukan
politik.Ini berarti dalam kehidupan bersama,manusia memiliki hubungan yang
khusus yang diwarnai oleh adanya aturan yang mengatur.Ada kekuasaan dan
wewenang yang dipegang oleh segelintir orang yang sekaligus melahirkan aturan
serta aturan mana yang perlu dipelihara dan tidak,kemudian menentukan apakah
seseorang mengikti aturan atau tidak,serta menentukan sanksi serta ganjaran
bagi yang mengikuti dan melanggar aturan tersebut.
Sifat
Dasar Negara
Dalam rangka memahami persoalan
ini maka diajukan dua pendekatan yakni,pendekatan idealistic,pendekatan realistis.Pertama,pendekatan idealistik,menitikberatkan
pada persoalan pentingnya faktor ide,dan mencoba memahami Negara dan
mengurainya dengan berdasarkan idea-idea tentang Negara yang dimiliki oleh
penduduk atau rakyat dari Negara yang bersangkutan.Mereka yang menganut
pendekatan ini mengatakan bahwa Negara itu adalah sebagai sesuatu yang bersifat
asbtraksi.Negara itu adalah konstruksi suatu susunan dari sekumpulan ide-ide
yang dapat dibedakan dari ideide lainnya,yaitu oleh karenanya Negara itu adalah
suatu idea atau susunan ide-ide menjadi milik bersama daripada semua
anggotanya.
Teori yang idealistic ini
memandang pelaksanaa kewibawaan Negara (otoritas Negara) sebagai tanda dan
bukti adanya Negara.Ide Negara adalah pemikiran-pemikiran tertentu tentang
Negara.Bahwa lahirnya ide Negara sudah dapat ditemkan sejak manusia itu
merupakan makhluk social atau sejak manusia itu disebut sebagai “politicon zoon” sebagai makhluk social
maka pada diri manusia itu sudah tertanam niat dan hasrat
berorganisasi,organisasi secara implicit mencakup pengertian ketertiban
organisasi seperti Negara adalah suatu bentuk yang terjelma dari hasrat
berorganisasi manusia,dalam hasrat hidup bersama,hidup berorganisasi terletak
ide dasar daripada Negara.Berkat adanya hasrat-hasrat social hasrat
berorganisasi itu maka hidup bersama manusia mendahului Negara,dalam kehidupan
bersama itu sudah ada bentuk Negara in embryo (P.Anthonius Sitepu,2012:42)
Kedua adalah pendekatan realistic,menurut pendekatan ini,sifat dasar dari Negara
yakni bahwa adanya Negara itu tergantung kepada adanya hubungan lahir yang
nyata daripada dan antara manusia.Maka terkait dengan hal tersebut,Negara
dilihat sebagai suatu lembaga (institusi) atau lembaga-lembaga yang
dipergunakan oleh manusi untuk melaksanakan hubungan hubungannya atau merupakan
suatu bentuk persekutuan manusia.Sebagai suatu lembaga,Negara pertama-tama
adalah suatu alat kekuasaan (sebagai alat untuk menguasai yang lain) ini adalah
suatu pandangan yang berguna dan tepat,akan tetapi disamping itu ini memiliki
kelemahan.Pokok kelemahannya adalah terletak didalam kesukaran untuk membedakan
antara pengertian Negara dan pengertian pemerintah,memang benar bahwa Negara
tidak dapat dipisahkan dengan pemerintah,bahwa tidak ada Negara yang tidak
memiliki pemerintahan,namun demikian,kalau kita hendak mengungkapkan kembali
sejarah,akan tampak bahwa baikpun oleh revolusi perancis,pemerintah,samasekali
dihancurkan,akan tetapi ada sesuatu hal yang hidup terus yaitu Negara.karena
sebagian besar ilmuan politik lebih suka memandang Negara sebagai salah satu
dari banyak persekutuan yang dibentuk oleh manusia,teristimewa sebagai
persekutuan yang memelihara suatu ketertiban umum,dan memelihara kekuasaan
diantara penduduk dalam suatu wilayah tertentu.Maaka dari sudut pandang ini,Negara
terdiri atas orang-orang yang mendukung lembaga-lembagan yang merupakan
pemerintahnya.(P.Anthonius Sitepu,2012:43)
Sifat-sifat
Negara
Negara memounyai sifat-sifat
khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimikinya dan hanya terdapat
pada Negara saja dan tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya.Umumnya,dianggap
bahwa setiap Negara mempunyai sifat memaksa,sifat memonopoli,dan mencakup
semua.
A.Sifat Memaksa
Agar
peraturan perundang-undangan ditaati dan penertiban dalam masyarakat tercapai
serta timbulnya anarki dapat dicegah,maka Negara memiliki sifat memaksa dalam
arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal.
Unsur paksa dapat dilihat
misalnya pada ketentuan pajak.Setiap warga yang menghindari kewajiban ini akan
dikenai sanksi,disitita miliknya,didenda,atau di beberapa Negara malah dikenai
hukuman kurungan.
B. Sifat Memonopoli
Negara
mempunyai monopoli dalam menetukan tujuan bersama dari masyarakat.Dalam rangka
ini Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau alirang politik
tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan,oleh karena itu di anggap
bertentangan dengan tujuan-tujuan masyarakat.
C. Sifat Mencakup Semua
Semua
peraturan perundang-undangan misalnya keharusan membayar pajak,berlaku untuk
semua orang tanpa terkecuali.Keadaan demikianmemang perlu sebab kalau seseorang
dibiarkan berada diluar ruang lingkup
aktivitas Negara,maka usaha Negara kearah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur
Negara adalah bagian bagian yang menjadikan negara itu ada.Berdirinya suatu
Negara terdiri atas unsur-unsur pembentuknya yang tidak dimiliki oleh
organisasi lain,Unsur-unsur Negara sebagai organisasi memiliki status yang
kokoh apabila didukung oleh tiga unsur pokok yang menjadi persyaratan mtlak
berdirinya suatu Negara,ditambah satu unsur deklaratif.Tiga unsur pokok
pembentuk suatu Negara yaitu,rakyat,wilayah,dan pemerintahan yang
berdaulat.Rakyat,wilayah,pemerintah yang sah merupakan unsur pokok Negara
bersifat konstitutif atau merupakan syarat mutlak terbentuknya suatu
Negara,sedangkan unsur deklaratif
pembentuk Negara adalah yaitu pengakuan dari Negara lain.
Berikut ini
penjelasan masing-masing mengenai unsur-unsur
Negara tersebut:
v Rakyat : rakyat adalah semua orang yang ada
diwilayah suatu Negara dan taat pada peraturan di Negara tersebut.Rakyat suatu Negara meliputi
penduduk dan bukan penduduk (orang asing).
v Wilayah : wilayah
Negara merupakan tempat tinggal rakyat dan penyelenggara pemerintahan,sebuah
Negara tidak mungkin berdiri jika tidak memiliki wilayah.wilayah suatu Negara
meliputi daratan,lautan,dan udara
v Pemerintah yang Sah dan Berdaulat : pemerintah
yang sah mempunyai kedaulatan yaitu kekuasaan untuk mengatur Negara,kedaulatan
yang dimiliki oleh pemerintah meliputi kedaulatan ke dalam intern) dan keluar (ekstern),kedaulatan
kedalam maksudnya kekuasaan untuk mengatur rumah tangga sendiri tanpa campur
tangan bangsa lain,adapun kedaulatan keluar maksudnya kekuasaan unmtuk bekerja sama atau
berhubungan dengan Negara lain.
v Pengakuan dari Negara Lain : pengakuan
dari Negara lain sangat diperlukan bagi suatu Negara dalam tata hubungan
internasional.Pengakuan dari Negara lain termasuk uns deklaratif.Jadi,meskipun
tanpa pengakuan dari Negara lain,ketiga unsure diatas sudah cukup menunjukan
sahnya keberadaan suatu Negara
.Pengakuan dari Negara lain meliputi dua macam,yaitu pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan bagi
Negara baru yang telah meliki unsure konstitusi,sedangkan pengakuan de jure adalh
pengakuan terhadap suatu Negara baru yang sesuai hukum internasional
Peran Negara dalam Demokrasi
antara lain:
a.kewibawaan pemerintah harus
dimunculkan dalam kekuasaan Negara
b.menumbuhkan kebebasan yang sebesar-besranya
c.perlu membina ekonomi yang kuat
Menurut Van Vallen Hoven,peran Negara antara lain:
a.Regelling (membuat peraturan)
b. Bestur (menyelenggarakan
pemerintahan)
c.Rechstpraak (mengadili)
d. Politie (keamanan dan
ketertiban)
Negara
juga harus membagi wilayah kekuasaannya dalam tiga dunia yaitu :
a.Dunia legislative (membuat
undang-undang)
b. Dunia eksekutif (melaksanakan
undang-undang)
c.Dunia yudikatif ( mengawasi
pelaksanaan dari undang-undang)
Kesimpulan
Melihat pelaksanaan Negara
sebagai konsep politik di Indonesia apabila melihat pendapat Isjawara(1980:98)
secara normative peran Negara sebagai konsep politik telah tercapai dimana
memenuhi criteria penduduk,wilayah,dan pemerintahan yang berdaulat..Dalam
konsep demokrasinya pun secara normtif juga telah mengena diaman kekuasaan
dibagi tiga yaitu kekuasaan secara legislatif,eksekutif,dan yudikatif.Rakyat
pun juga telah memilih kebebasan yang luas,terbukti dalam pemilihan presiden
dan wakil presiden,tidak lagi dilakukan MPR,namun dilakukan sendiri oleh
rakyat,anggota-anggota MPR juga dipilih sendiri oleh rakyat.
Daftar
Pustaka
·
P.Anthonius
Sitepu,teori-teori politik,Yogyakarta;Graha Ilmu.2012